Selasa, 11 November 2008

Dua Polisi Perkosa ABG



Korp kepolisian kembali tercoreng oleh ulah dari anggotanya sendiri. Di Karimun, dua anggota Polres, yakni Bripda NV dan Bripda MS terlibat pernuatan tak terpuji yakni menyetubuhi atau memperkosa wanita di bawah umur alias anak baru gede (ABG). Tak tanggung-tanggung, dua anggota Polres tersebut berbagi dengan dua rekannya warga sipil, masing-masing DD dan RO ikut menggauli atau memperkosa secara bergilir tubuh, Mawar, 15, (bukan nama sebenarnya) di Hotel TB, Jalan Yos Sudarso, Karimun, Ahad (2/11).


Atas kasus ini, terlebih korban telah membuat laporan ke Mapolres Karimun, Kapolres AKBP Djoko Rudi mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap dua anggotanya tersebut.


”Selain dua oknum anggota, kita juga mengamankan dua orang warga sipil yang terlibat. Keduanya ditangkap secara terpisah setelah korban membuat laporan ke polisi bahwa kedua tersangka juga ikut terlibat. Namun, untuk diketahui, Mawar sudah pernah melakukan hubungan intim dengan orang lain,” ujar Kapolres, Senin (10/11).


Kronologis terjadinya persetubuhan itu, sambung Kapolres, ketika NV bertemu Mawar beberapa malam lalu di salah satu lokasi dalam keadaan mabuk. Saat itu, karena keduanya sudah saling kenal, NV langsung menyapa Mawar. Menurut Kapolres, dari lokasi tersebut, NV membawa Mawar ke salah satu hotel dan langsung masuk kamar.


”Rupanya di hotel itu, ada rekan-rekan NV yakni satu oknum anggota polisi dan dua warga sipil. Akhirnya, terjadi persetubuhan di mana Mawar digauli secara bergilir oleh keempat orang itu. Atas kejadian tersebut Mawar tidak terima dan membuat laporan ke polisi,’’ jelas Djoko.


Disebutkan Kapolres, dengan terlibatnya anggotanya di kasus tersebut, ia tak akan pandang bulu mengambil tindakan. Apalagi, jelas Rudi, dirinya sudah sering kali mengingatkan semua anggotanya untuk menjaga prilaku dan bagi anggota yang melanggar akan dihukum. ”Kita akui memang sangat sulit menjaga atau mengawasi semua personel kita di luar jam dinas,'' ungkap Rudi.


Menurut Rudi, kasus ini akan terus dilanjut sampai ke persidangan. Dan, jika vonis dari majelis hakim nanti lebih dari tiga bulan, maka tindakan tegas berupa sidang kode etik akan dilakukan. ”Sanksinya tidak tertutup kemungkinan diberhentikan,’’ tegas Rudi. Disebutkan Rudi, dirinya tak pernah menutup-nutupi kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggotanya. ”Karena, setiap pelanggaran atau berbuat salah, siapa saja anggotanya akan saya tindak.


Mulai dari sanksi disiplin sampai dengan sanksi yang paling berat,'' papar Kapolres. ***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saya Usahakan membalas pertanyaan anda..